- Perkembangan peristilahan tindak pidana di Indonesia ialah :
Istilah tindak pidana adalah terjemahan dari istilah bahasa belanda strafbaar feit atau delict. Dalam bahasa indonesia, disamping istilah tindak pidana dikenal pula beberapa terjemahan yang lain seperti:
- Perbuatan pidana
Prof. Mulyatno, S.H. menerjemahkan istilah strafbaar feit dengan perbuatan pidana. Menurut penapat beliau istilah “perbuatan pidana” menunjuk kepada makna adanya suatu kelakuan manusia yang menimbulkan akibat teertentu yang dilarang hukum di mana pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Dapat diartikan demikian karena kata “perbuatan” tidak mungkin berupa kelakuan alam, karena yang dapat berbuat dan hasilnya disebut perbuatan itu adalah hanya manusia. Selain itu, kata perbuatan lebih menunjuk pada arti sikap yang diperlihatkan seseorang yang bersifat aktif melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang hukum), tetapi dapat juga bersifat pasif (tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum).
Contoh perbuatan aktif (pasal 338, 362, 351, 340, 406 KUHP) perbuatan pasif (pasal 164, 242, 522 KUHP).
- Tindak pidana
Istilah tindak pidana sebagai terjemahan “strafbaar feit” adalah diperkenalkan oleh pihak pemerintah cq Departemen Kehakiman. Istilah ini banyak dipergunakan dalam undang-undang tindak pidana khusus, misalnya seperti Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Perbuatan yang dapat di hukum (undang-undang No. 12/Drt tahun 1951, pasal 3, tentang mengubah ordonnantie tijdelijk bijzondere strafbepalingen).
(sumber: Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. – Hukum Pidana )
- Persyaratan suatu perbuatan agar dapat dikatakan sebagai tindak pidana (perbedaan pendapat diantara para sarjana tentang hal ini) ialah apabila telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana tersebut, yaitu unsur:
- Subjek
- Kesalahan
- Bersifat melawan hukum
- Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang dan terhadap pelanggaranya diancam dengan pidana
- Waktu, tempat, dan keadaan
Persyaratan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana menurut para sarjana:
Menurut D. Simons suatu perbuatan agar dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila:
1. Perbuatan manusia (berbuat atau membiarkan)
2. Diancam dengan pidana ( strafbaar gesteld)
3. Melawan hukum ( onrechtmatig)
4. Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
5. Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar)
Menurut Van Hamel suatu perbuatan agar dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila:
1. Perbuatan manusia
2. Dengan melawan hukum
3. Dilakukan dengan kesalahan
4. Patut dipidana
Menurut E Mezger suatu perbuatan agar dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila:
1. Perbuatan dalam arti yang luas dari manusia (aktif atau membiarkan)
2. Sifat melawan hukum (baik yang bersifat objektif maupun subjektif)
3. Dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang
4. Diancam dengan pidana
- Jenis-jenis tindak pidana (delik) yang dikenal (perhatikan perbedaan antara comisionis dengan ommisionis) ialah :
- Kejahatan merupakan rechtsdelict atau delik hukum. Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar keadilan, misalnya perbuatan seperti pembunuhan, melukai orang lain.
- Pelanggaran merupakan wetsdelict atau delik undang-undang. Delik undang-undang melanggar apa yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya saja keharusan untuk memiliki SIM bagi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
- Delik Formal ialah delik yang dianggap selesai dengan dilakukannya perbuatan itu, atau dengan perkataan lain titik beratnya berada pada perbuatan itu sendiri. Contohnya: pencurian, pasal 362 KUHP. Dalam pasal itu “mengambil” barang orang lain dengan tidak sah. Perbuatannya ialah mengambil. Dengan selesainya perbuatan itu terjadilah kejahatan pencurian.
- Delik Materiil ialah delik yang menitik beratkan pada akibat yang dilarang, delik itu dianggap selesai jika akibatnya sudah terjadi, bagaimana cara melakukan perbuatan itu tidak menjadi masalah. Contohnya: Pembunuhan, pasal 338 KUHP, yang terpenting adalah matinya seseorang. Caranya boleh dengan mencekik, menusuk, menembak, dan sebagainya.
- Delik Dolus adalah delik yang memuat unsur kesengajaan, rumusan kesengajaan itu mungkin dengan kata-kata yang tegas… dengan sengaja, tetapi mungkin juga dengan kata-kata lain yang senada, seperti… diketahuinya, dan sebagainya. Contohnya adalah Pasal-pasal 162, 197, 310, 338, dan banyak lagi.
- Delik Culpa ialah delik yang terjadi karena kesalahan orang menimbulkan matinya orang lain. Di dalam rumusannya memuat unsur kealpaan dengan kata… karena kealpaannya, misalnya pada Pasal 359, 360, 195.
- Delik Commissionis ialah pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh undang-undang. Umpamanya penipuan, pasal 378: dilarang menipu, pasal 362: dilarang mencuri
- Delik Ommisionis ialah pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh undang-undang. Umpamanya: orang tidak mau melaporkan pada yang berwajib padahal ia tahu ada komplotan untuk merobohkan negara. Ia tidak melaporkan adalah melanggar keharusan. Contohnya : Pasal 164 KUHP dan Pasal 165 KUHP.
- Delik Commissionis Per Ommisionis Commisa, juga dinamakan delik ommissie yang tidak murni. Contoh: penjaga wesel kereta api yang lalai menarik wesel hingga kereta api tubrukan dan terjadi bencana. Contohnya : Pasal 338 KUHP. Seorang ibu yang hendak membunuh bayinya berbuat dengan tidak memberikan susu kepada bayinya, jadi tidak berbuat.
- Delik Aduan ialah tindak pidana yang penuntutannya hanya dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan atau terkena. Contohnya terdapat dalam pasal 310 KUHP tentang penghinaan, pasal 284 tentang perjinahan dan lain-lainnya. Delik aduan dapat dibedakan menurut sifatnya, yaitu: delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan ini dibagi menjadi dua bagian yaitu :
- Delik aduan absolut adalah apabila pengadu hanya menyebutkan peristiwanya saja, misalnya delik yang yang diatur dalam pasal 384, 310, 332 KUHP.
- Delik aduan relatif adalah pengadu juga harus menyebutkan orangnya yang ia duga telah meragukan dirinya.
- Delik Biasa (bukan aduan) ialah tindak pidana yang tidak memerlukan pengaduan untuk penuntutan.
- Delik dikwalifisir ialah delik yang biasa disertai dengan unsur yang memberatkan.
- Delik tunggal ialah delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali, atau delik-delik yang pelakunya sudah dapat dihukum dengan satu kali saja melakukan tindakan yang dilarang oleh undang-undang
n. Delik berganda adalah delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan atau delik-delik yang pelakunya hanya dapat dihukum menurut suatu ketentuan pidana tertentu apabila pelaku tersebut telah berulang kali melakukan tindak pidana ( yang sama ) yang dilarang oleh undang-undang. Contohnya: delik yang diatur dalam pasal 481 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan. Pasal 481 (1) KUHP, ”barang siapa menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang, yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Delik Umum ialah kejahatan yang dapat dilakukan oleh tiap orang.
- Delik khusus ialah kejahatan yang hanya ddapat dilakukan oleh orang tertentu, umpama tentara.
- Delik sederhana adalah delik-delik dalam bentuknya yang pokok seperti dirumuskan dalam undang-undang. Misalnya delik yang diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.
r. Delik yang ada pemberatnya adalah delik-delik dalam bentuk yang pokok. Yang karena didalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi diperberat. Contohnya delik yang diatur dalam pasal 365 KUHP
- Without victim adalah delik yang dilakukan dengan tidak ada korban.
t. with victim adalah delik yang dilakukan dengan adanya korban.
(sumber: Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. – Hukum Pidana : 59-62)
- Subyek dan objek dari tindak pidana tersebut ialah
– Subyek dari tindak pidana yaitu :
Rumusan tindak pidana di dalam buku kedua dan ketiga KUHP biasanya dimulai dengan kata barangsiapa. Ini mengandung arti bahwa yang dapat melakukan tindak pidana atau subyek tindak pidana pada umumnya adalah manusia. Tetapi menurut perkembangan zaman subyek tindak pidana dirasakan perlu diperluas termasuk badan hukum. Tentu saja bentuk pidana terhadap pribadi tidak dapat diteapkan pada badan hukum, kecuali jika harus dipidana adalah pribadi pengurus atau komisaris badan hukum tersebut.
– Objek dari tindak pidana yaitu :
- sifat melanggar hukum
- kualitas dari si pelaku, misalnya ”keadaan sebagai seorang pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau ” keadaan sebagai pengurus dari sebuah PT ” di dalam kejahatan menurut pasal 398 KUHP
- Kausalitas, yakni hubungan antara suatu tindakan sabagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
- Suatu norma dirumuskan dalam undang-undang ialah dalam setiap Perundang-undangan hukum pidana selalu disertai perumusan norma hukum dan sanksi. Perumusan normanya ada 3 (tiga) cara :
- Diuraikan atau disebutkan satu persatu unsur-unsur perbuatan (perbuatan, akibat dan keadaan yang bersangkutan, misalnya pasal 154, 281 dan 305.
- Tidak diuraikan, tetapi hanya disebutkan kualifikasi delik, misal 297. 351. karena tidak disebutkan unsurnya secara tegas, maka perlu penafsiran historis (contoh: penganiayaan, tiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada orang lain yang mengakibatkan sakit atau luka). Cara ini tidak dibenarkan karena memunculkan penafsiran yang berbeda-beda sehingga tidak menjamin kepasatian hukum.
- Penggabungan cara pertama dan kedua, misalnya pasal 124, 263, 338, 362, dan lain-lain.
- Apakah Perbuatan bersifat melawan hukum itu? (istilah-istilah yang dipergunakan dalam rumusan delik, dan arti dari perbuatan bersifat melawan hukum tersebut) yaitu :
Istilah perbuatan bersifat melawan hukum diantaranya adalah rechtswirig, unrecht, wederrechtelijk, onrechtmatig. Sedangkan dalam HR tanggal 31 desember 1919, mengistilahkan perbuatan bersifat melawan hukum sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, sedangkan Moelyatno lebih cenderung dengan istilah bertentangan dengan hukum. Arti dari perbuatan bersifat melawan hukum tersebut sesuai dengan HR tanggal 31 desember 1919 adalah tindakan yang tidak sesuai dengan hukum yang merusak hak subyektif seseorang menurut undang-undang, melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban pelaku dalam undang-undang, melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan, melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.
- Jenis-jenis perbuatan bersifat melawan hukum itu ialah :
- Perbuatan melawan hukum formil, yaitu suatu perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, sandarannya adalah hukum yang tertulis.
- Perbuatan melawan hukum materiil, yaitu terdapat mungkin suatu perbuatan melawan hukum walaupun belum diatur dalam undang-undang. Sandarannya adalah asas umum yang terdapat di lapangan hukum.
- (sumber: Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. – Hukum Pidana : 71-72)
- Perbedaan Wedererechttelijk dengan onrecht matigedaad yaitu perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda dikenal dengan terminologi “wederrechtelijk” dalam ranah hukum pidana dan terminologi “onrechtmatige daad” dalam ranah hukum perdata. Akan tetapi, pengertian dan terminologi “wederrechtelijk” dalam hukum pidana tersebut ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht), atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht) atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegheid). Perbedaan, terletak pada realita bahwa hukum pidana secara langsung mengenai ketertiban umum dan kepentingan masyarakat sedangkan onrechtmatige daad dalam keperdataan melindungi kepentingan individu. Selain itu Wedererechttelijk itu lebih sering secara tegas disebutkan dalam perumusan ketentuan hukum pidana daripada onrecht matigedaad.
- Apakah unsur sifat melawan hukum itu harus dibuktikan? Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur perbuatan pidana, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum. Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam rumusan unsur tersebut disebutkan dengan nyata-nyata, jika dalam rumusan delik unsur tersebut tidak dinyatakan maka juga tidak perlu dibuktikan. Adapun konsekuensi daripada pendirian yang mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik adalah sebagai berikut :
- Jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam rumusan delik maka unsur itu dianggap dengan diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa.
- Jika hakim ragu untuk menentukan apakah unsur melawan hukum ini ada atau tidak maka dia tidak boleh menetapkan adanya perbuatan pidana dan oleh karenanya tidak mungkin dijatuhi pidana.
(Moeljatno – Asas-Asas Hukum Pidana : 144-145)
Menurut Jonkers dan Langemeyer dalam hal iu terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging).
- Bilamana sifat melawan hukum itu hilang? Sifat melawan hukum itu hilang apabila terdapat adanya alasan pembenar, dimana alasan pembenar dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan, misalnya regu tembak yang karena perintah dan menjalankan tugas melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Alasan pembenar ini dapat kita jumpai di dalam :
- Perbuatan yang merupakan pembelaan darurat (Pasal 49 ayat 1 KUHP).
- Perbuatan untuk melaksanakan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP).
- Perbuatan melaksanakan perintah jabatan dari penguasa yang sah (Pasal 51 ayat 1 KUHP).
Ditinjau dari rumusan Pasal 338 KUHP, regu tembak itu melakukan perbuatan membunuh, tetapi karena adanya alasan pembenar, maka regu tembak tidak dijatuhi pidana. Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan jg berdasarkan asas-asaa keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum; dalam perkara ini misalnya faktor-faktor : negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung.
(sumber : Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. – Hukum Pidana : 126)
- Apa yang dimaksud dengan “kausalitas” dan mengapa teori ini diperlukan? Kausalitas yaitu hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan suatu kenyataan sebagai akibat. Teori ini diperlukan karena teori ini menemukakan hubungan kausalitas dalam hal sebab dan akibat. Sehingga akibat yg terjdi dibentuk karena sebab yang terkait langsung dalam delik-delik yang dirumukan secara materill, maka penentuan hubungan kausal diperlukan dalam hal pembuktian sehingga dapat dilakukan pertanggungjawaban pidana terhadap akibat dari perbuatan yg dilakukannya.
- Perbedaan antara teori yang satu dengan yang lainnya :
- Teori conditio sine quanon (teori syarat mutlak) dari Van Buri
Menurut teori ini tiap syarat adalah sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab kalai satu syarat tidak ada, maka akibat akan lain pula. Tiap syarat baik positif maupun negatif untuk timbulnya suatu akibat adalah sebab, dan mempunyai nilai yang sama. Kalau satu syarat dihilangkan tidak akan mungkin terjadi suatu akibat konkret, seperti yang senyata-nyatanya menurut waktu tempat dan keadaan. Tidak ada syarat yang dapat dihilangkan tanpa menyebabkan berubahnya akibat.
- Teori dari Traegger
Traegger memberi ajaran yang berlainan sekali dengan ajaran Van Buri. Ia mengadakan perbedaan antara rangkaian perbuatan-perbuatan dan di antara rangkaian-rangkaian perbuatan itu harus dicari yang manakah yang menimbulkan akibat yang dilarang dan ancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Menurut ajaran ini, maka ia tidak menganggap rangkaian perbuatan itu sebagai syarat daripada timbulnya akibat, akan tetapi ia membedakkan syarat dan alasan dan dalam hal ini Traeger hanya mencari satu masalah saja, yang harus dianggap sebagai sebab daripada akibat. Karena teori Traegger membedakkan antara syarat dan alasan, di mana untuk mencari satu masalah tersebut Traegger mengemukakan dua teori yaitu :
- Teori yang mengindividualisir adalah dalam mencari, satu masalah dari rangkaian perbuatan tersebut, maka didasarkan kepada keadaan yang nyata yang menyebabkan akibat yang timbul. Jadi ajarannya ini mendasarkan pada in concreto.
- Teori yang menggeneralisir adalah ajaran ini menentukan sebab daripada akibat yang timbul, dengan mencari ukuran dengan perhitungan pada umumnya yang berarti ukuran itu ditentukan in abstrakto.
- Bagaimanakah penerapan teori tersebut di Indonesia? Utrecht (1960: 390, dalam Zainal Abidin, 1995: 218) menyatakan bahwa rupanya yurisprudensi Indonesia mengikuti teori Von Kries yang lazimnya dinamakan Teori Adequate Subyektif, karena yang diberi nilai dan harus diperhatikan hakim ialah perbuatan yang akan menimbulkan akibat sebelumnya dapat diketahui atau dapat diramalkan dengan kepastian yang kuat oleh pembuat delik. Teori ini dikenal juga dengan sebutan Teori Subyektieve Prognose (teori ramalan subyektif), disebutkan demikian, karena akibat perbuatan yang dilakukan sebelumnya telah dapat diramalkan atau diprognase, yang dapat menjadi causa yang adequate (causa yang seimbang, sesuai, sepadan).